BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Bukan Rp1 Triliun, Ini Alasan Kubu Roy Suryo Bertahan pada Gugatan Rp206 Juta

Dharma - Kamis, 30 Juli 2026 18:08 WIB
Bukan Rp1 Triliun, Ini Alasan Kubu Roy Suryo Bertahan pada Gugatan Rp206 Juta
Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan replik di hadapan hakim tunggal dan tetap mempertahankan nilai tuntutan ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta serta kerugian immateriil Rp100 juta.

"Setelah kita berjibaku selama tiga jam, kita sudah menyelesaikan replik. Kita tetap mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta, baik materiil maupun immateriil," ujar Refly usai persidangan.

Baca Juga:

Refly menyebut nilai kerugian immateriil sebenarnya dapat diajukan dengan angka yang jauh lebih besar. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan tuntutan hingga triliunan rupiah karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Maunya immateriilnya Rp1 triliun, tapi kasihan negara kalau dikabulkan," kata Refly.

Menurut Refly, apabila permohonan ganti rugi tersebut dikabulkan hakim, dana yang diterima tidak akan digunakan oleh Roy Suryo maupun tim kuasa hukum. Pihaknya telah membuat komitmen untuk menyalurkan dana tersebut kepada yayasan sosial yang membutuhkan.

"Kita menyampaikan komitmen secara tertulis bahwa kalau itu dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukan dan tidak sepeser pun kita ambil," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, kubu Roy Suryo juga menegaskan bahwa permohonan ganti rugi merupakan tindak lanjut setelah hakim sebelumnya menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena adanya cacat formil.

Refly berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada agenda sidang berikutnya dapat memperkuat permohonan yang diajukan pihaknya.

"Ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan pertama mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan," ujarnya.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, gugatan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka ditolak oleh hakim.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Siapkan 26 Alat Bukti di Persidangan
Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Kaesang Bidik Dapil V Jateng, Uji Kekuatan Jokowi Effect di Kandang Banteng PDI-P
PSI Tambah Amunisi Politik, Adik Ipar Jokowi dan Badrus Zaman Resmi Berseragam Partai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru