BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal

gusWedha - Rabu, 28 Januari 2026 15:27 WIB
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
JPU Triyana Setia Putra. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan di tubuh PT Pertamina (Persero) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina.

JPU Triyana Setia Putra mengatakan keterangan Ahok dinilai penting meskipun yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.

Baca Juga:

Menurut dia, kesaksian Ahok menunjukkan adanya pola penyimpangan dalam pengambilan kebijakan strategis di lingkungan Pertamina.

"Dari keterangan saksi terlihat benang merah penyimpangan, salah satunya peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang tidak wajar. Hal ini berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal dan kebutuhan fasilitas penyimpanan," kata Triyana di persidangan.

Triyana menyebut keterangan Ahok selaras dengan kesaksian sejumlah saksi lain yang telah dihadirkan sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.

Rangkaian kesaksian tersebut, kata dia, menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

Jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan kepentingan pihak ketiga dalam proses pengambilan kebijakan perusahaan.

Salah satu contoh yang diungkap adalah penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak pada 2014 yang disebut tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina.

"Penyewaan terminal tetap dilakukan meskipun tidak dibutuhkan dan diduga untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry," ujar Triyana.

Menurut JPU, dugaan perbuatan melawan hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir.

Dugaan tersebut dinilai semakin menguat karena adanya kesesuaian keterangan antar-saksi dalam persidangan.

Dalam sidang itu, jaksa juga menanggapi isu konflik kepentingan terkait pembiayaan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi Pertamina.

Triyana menegaskan persoalan hukum muncul ketika aktivitas tersebut dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga.

"Ketika kegiatan itu dibiayai pihak luar, muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan strategis," kata Triyana.

JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. JPU berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara untuk mengkaji apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
Besok! Jaksa Hadirkan Ahok sebagai Saksi Kunci di Persidangan Korupsi Minyak Pertamina
Sidang Dugaan Korupsi Pertamina: JPU Ungkap Fakta Kunci Tata Kelola OTM, Ahok Dijadwalkan Bersaksi
Jaksa Klaim Nadiem Makarim Punya "Niat Jahat" Sebelum Menjabat Sebagai Menteri
Terkuak! Anggaran Proyek Chromebook Kemendikbud Disebut Capai Triliunan Rupiah
Pengadilan Negeri Medan Vonis Nelayan Pelaku Pembunuhan Remaja di Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru