BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kasus Sudewo: KPK Dalami Mekanisme Pemerasan Calon Perangkat Desa

Nurul - Rabu, 28 Januari 2026 19:39 WIB
Kasus Sudewo: KPK Dalami Mekanisme Pemerasan Calon Perangkat Desa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala desa dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa.

Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:

Total enam kepala desa dipanggil sebagai saksi dan diperiksa di Polres Pati.

Selain itu, beberapa pejabat lain seperti Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati dan Camat Jakenan turut dimintai keterangan.

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:

1. Tri Hariyama – Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2.Wisnu Agus Nugroho – Ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo – Camat Jakenan
4. Sisman – Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono – Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin – Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon – Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono – Kepala Desa Semampir
9. Mudasir – Swasta
10. Agus Susanto – Kepala Desa Slungkep

KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).

Dugaan KPK, Sudewo memasang tarif antara Rp 125-150 juta untuk setiap calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta.

Total uang yang berhasil disita KPK mencapai Rp 2,6 miliar.

Kasus ini menambah catatan panjang praktik pemerasan jabatan di pemerintahan desa, yang kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Transparansi dan Efisiensi: KPK Ubah Peraturan Gratifikasi Sesuai Perkembangan Hukum
Anak Buah Bupati Sudewo Dicecar KPK Soal Dugaan Pemerasan Jabatan Desa
KPK Targetkan OTT Setidaknya Sebulan Sekali, Wakil Ketua Minta Alat Lebih Canggih
KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!
KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Korupsi
KPK Ungkap 353 Instansi Rentan Korupsi, Setyo Budiyanto Minta Seluruh Lembaga Negara Segera Tindak Lanjuti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru