Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
1. Tri Hariyama – Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati 2.Wisnu Agus Nugroho – Ajudan Bupati Pati 3. Yogo Wibowo – Camat Jakenan 4. Sisman – Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo 5. Sudiyono – Kepala Desa Angkatan Lor 6. Imam Sholikin – Kepala Desa Gadu 7. Sugiyono alias Yoyon – Kepala Desa Tambakharjo 8. Pramono – Kepala Desa Semampir 9. Mudasir – Swasta 10. Agus Susanto – Kepala Desa Slungkep
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Dugaan KPK, Sudewo memasang tarif antara Rp 125-150 juta untuk setiap calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta.
Total uang yang berhasil disita KPK mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini menambah catatan panjang praktik pemerasan jabatan di pemerintahan desa, yang kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Kasus Sudewo: KPK Dalami Mekanisme Pemerasan Calon Perangkat Desa