BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Pengeroyokan Anak Disabilitas di Pematangsiantar: Kuasa Hukum Kecewa Respons Pemerintah dan Polisi

Adam - Rabu, 28 Januari 2026 21:18 WIB
Pengeroyokan Anak Disabilitas di Pematangsiantar: Kuasa Hukum Kecewa Respons Pemerintah dan Polisi
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun. (Foto: hetanews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR, SUMUT — Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP SS), Bulan Damanik, mengecam pengeroyokan yang dialami Septiano Samuel Damanik, 21 tahun, seorang siswa penyandang disabilitas, yang terjadi di Pematangsiantar.

Insiden ini diduga dipicu oleh tuduhan tidak benar dan berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Bulan menyatakan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius sekaligus pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:

Ia menyesalkan lambatnya respons dari Pemerintah Kota dan aparat kepolisian, khususnya Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar.

"Dalam kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang telah menjadi perhatian publik, sikap diam berpotensi dimaknai sebagai pembiaran, yang bertentangan dengan kewajiban hukum negara dalam melindungi warganya," ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Bulan mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

Ia juga meminta Wali Kota menegaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban.

"Negara tidak boleh absen ketika anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Pernyataan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum, keadilan, dan kemanusiaan," tambahnya.

Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi kelompok rentan dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah.*

(mi/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bangkai Satwa di Simalungun Ternyata Bukan Harimau Sumatra, Melainkan Macan Akar
Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab
Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta, Sales PT Natural Nutrindo Dipenjara 3 Tahun
Geger Pematangsiantar: Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Sungai, Polisi Masih Selidiki
LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru