Bulan menyatakan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius sekaligus pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Dalam kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang telah menjadi perhatian publik, sikap diam berpotensi dimaknai sebagai pembiaran, yang bertentangan dengan kewajiban hukum negara dalam melindungi warganya," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia juga meminta Wali Kota menegaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban.
"Negara tidak boleh absen ketika anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Pernyataan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum, keadilan, dan kemanusiaan," tambahnya.
Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi kelompok rentan dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah.*
(mi/dh)
Editor
: Dharma
Pengeroyokan Anak Disabilitas di Pematangsiantar: Kuasa Hukum Kecewa Respons Pemerintah dan Polisi