Dua terdakwa lain, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuntut hukuman: - Iswan Ibrahim: 7 tahun penjara + kewajiban membayar uang pengganti USD 3,33 juta - Danny Praditya: 7 tahun 6 bulan penjara
Kedua terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan menikmati hasil korupsi yang bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.*