BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN

Dharma - Kamis, 29 Januari 2026 11:27 WIB
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dua terdakwa lain, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menuntut hukuman:
- Iswan Ibrahim: 7 tahun penjara + kewajiban membayar uang pengganti USD 3,33 juta
- Danny Praditya: 7 tahun 6 bulan penjara

Kedua terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan menikmati hasil korupsi yang bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.*


(tb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Purbaya Terancam ‘Di-Noel-kan’, KPK Buka Suara
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
Wakil Bupati Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau SDN Hutanabolon 2 dan Jembatan Aramco
Bupati Batu Bara Gerakkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara dan Petani Hempang Aliran Sungai Ramunia, Atasi Kekeringan Persawahan Mas
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Profesionalisme Penyidik dan Koordinasi Penegakan Hukum
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru