"Kalau sudah dilakukan penahanan, nanti akan kita lakukan pemberhentian. Saya sudah tanya Pak Sekda, Inspektur, dan BKD terkait permasalahan ini," kata Bobby saat ditemui wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.
Ia memastikan pelaksana tugas (Plt) Kepala DiskopUKM akan segera ditunjuk apabila Naslindo ditahan.
"Kalau penahanan dilakukan, langsung kita terbitkan pelaksana tugasnya," ujar Bobby.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.
Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD.
Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.*