Mantan Kepala Seksi Dishub Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara terkait kasus pungli parkir di depan RSVI senilai Rp48,6 juta. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis(29/1/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Selain pidana penjara, Tohom juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Jaksa menyebut perbuatan Tohom memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.
Jaksa menilai beberapa faktor memberatkan, antara lain Tohom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat Dishub dan terkait praktik pungli di fasilitas publik, menyoroti tantangan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi skala kecil maupun besar.*
(dh)
Editor
: Dharma
Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta