Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana pengawasan kepada 21 terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025. (Foto: kaltimedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I sampai terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan, dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.
Over kapasitas lapas menjadi pertimbangan utama.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pidana pengawasan sebagai alternatif untuk menghindari overkapasitas penjara, mengurangi biaya negara, dan mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah menjadi haru.
Para terdakwa langsung memeluk keluarga, sementara kerabat terlihat menitikkan air mata.
Daftar 21 Terdakwa:
Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.*
(km/dh)
Editor
: Adam
21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat