DELI SERDANG – Terpidana dengan tuntutan hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (39), melarikan diri dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa siang, 27 Januari 2026.
Jaksa menduga pelarian tersebut telah direncanakan sejak awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan Syalihin kabur seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Saat itu, terdakwa hendak digiring kembali ke mobil tahanan sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari rangkaian peristiwa dan rekaman CCTV, kami menilai ini bukan kejadian spontan. Ada skenario yang sudah dipersiapkan. Terlihat ada pihak lain yang membantu pelarian," kata Andi kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Andi, berdasarkan keterangan petugas pengawal tahanan (Walta), Syalihin melakukan perlawanan saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan.
Ia mendorong petugas, melepaskan borgol, lalu berlari keluar area pengadilan.
"Begitu mau naik ke mobil, ia mendorong petugas, tangannya disentak sampai borgol terlepas. Setelah itu langsung melarikan diri," ujarnya.
Rekaman kamera pengawas di sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memperlihatkan dua sepeda motor telah bersiaga di luar area.
Syalihin kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, sementara satu sepeda motor jenis KLX hitam diduga berperan sebagai pengawal.
"Satu petugas sempat mencoba menghentikan dengan menendang motor, tapi tidak berhasil. Pelarian berlangsung sangat cepat," kata Andi.
Syalihin sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika, terkait kasus ganja seberat 214 kilogram.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara narkotika besar yang ditangani Kejari Deli Serdang.