BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Forum Harmonisasi Peraturan Pusat-Daerah Perkuat Kualitas Produk Hukum, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi dan Digitalisasi

M. Chairul - Jumat, 30 Januari 2026 14:29 WIB
Forum Harmonisasi Peraturan Pusat-Daerah Perkuat Kualitas Produk Hukum, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi dan Digitalisasi
Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema "Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah" diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026).

Forum ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat koordinasi, supervisi, dan pemahaman aparatur dalam proses harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bali, Mustiqo Vitra.

Baca Juga:

Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan komitmen untuk mendukung kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memperkuat keselarasan regulasi pusat dan daerah serta meningkatkan pemahaman aparatur dalam administrasi peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan produk hukum daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat proses legislasi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa setiap produk hukum harus memenuhi aspek formil dan materiil secara komprehensif agar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum bagi masyarakat.

Ia menambahkan, ke depan peraturan daerah diharapkan fokus pada pidana denda, bukan pidana kurungan, sesuai arah kebijakan hukum nasional dan pembaruan hukum pidana.

Dalam forum ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih dan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memperkenalkan aplikasi e-Perda untuk meningkatkan transparansi dan percepatan pembentukan produk hukum daerah.

Transformasi digital harmonisasi regulasi juga disoroti oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Perundang-undangan, Alexander Palti.

Ia menjelaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan digitalisasi proses harmonisasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang efektif, selaras, dan berkelanjutan.

Forum ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi pusat dan daerah bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi fondasi penting bagi terciptanya kepastian hukum, tata kelola yang profesional, dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Terus Meluas, Bupati Waspadai Ancaman ke Permukiman Warga
Kejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan
Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/SML Siap Gelar TMMD Ke-127 Tahun 2026, Fokus Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa
Polsek Denpasar Timur Bekuk Pelaku Curanmor yang Kabur ke Lombok, Akui Jual Motor Curian untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
Ahli Pers Kritik Penetapan Tersangka Wartawan di Bangka Belitung: Kesalahan Prosedural Serius dan Lemahnya Pemahaman Hukum Pers
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru