Malam Renungan Suci di Kisaran, Bupati Asahan Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Penetapan seorang wartawan di Bangka Belitung sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam.
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai tindakan aparat mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman hukum pers.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, terhadap konten akun TikTok resmi sebuah media online yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat negara.Baca Juga:
Menurut Mahmud, aparat telah keliru menempatkan objek perkara.
"Konten bersumber dari akun resmi media dan dikelola redaksi. Status hukumnya jelas karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu," tegas Mahmud.
Mahmud mengurai sejumlah kesalahan aparat dalam penanganan kasus ini:
1. Melompati mekanisme sengketa pers — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan hak jawab dan hak koreksi diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
2. Mengabaikan kewenangan Dewan Pers — Pasal 15 UU Pers memberi Dewan Pers mandat untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian ini, dasar pidana aparat dinilai lemah.
3. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi — MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik.
4. Salah memahami posisi pejabat publik — Pejabat publik memiliki ambang kritik lebih luas dan tidak seharusnya menempuh jalur pidana untuk menanggapi kritik pers.
5. Bingung membedakan pelanggaran etik dan pidana — Pelanggaran jurnalistik harus diuji melalui mekanisme etik; pidana adalah ultimum remedium.
6. Efek gentar terhadap kebebasan pers — Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural bagi jurnalis, terutama di daerah.
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mengha
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyaksikan laga final sekaligus menutup Turnamen Mini Soccer
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan pengendalian inflasi dan pemerataan pembangunan menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daer
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Upacara Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke81
NASIONAL
MEDAN DPD II PKN Kota Binjai dan DP II PKN Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKN yang digelar di Hotel P
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia d
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, eks peg
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menyiapkan dana siaga sebesar Rp5 triliun untuk mendukung penanganan
NASIONAL