Usai 4 Tahun Vakum, BTS Resmi Comeback dengan Album Arirang dan Video Klip Swim!
JAKARTA Kabar gembira bagi ARMY! Setelah hampir empat tahun vakum, BTS akhirnya merilis album terbaru mereka bertajuk Arirang pada Jumat
ENTERTAINMENT
JAKARTA — Penetapan seorang wartawan di Bangka Belitung sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam.
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menilai tindakan aparat mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman hukum pers.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, terhadap konten akun TikTok resmi sebuah media online yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat negara.Baca Juga:
Menurut Mahmud, aparat telah keliru menempatkan objek perkara.
"Konten bersumber dari akun resmi media dan dikelola redaksi. Status hukumnya jelas karya jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu," tegas Mahmud.
Mahmud mengurai sejumlah kesalahan aparat dalam penanganan kasus ini:
1. Melompati mekanisme sengketa pers — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan hak jawab dan hak koreksi diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ranah pidana.
2. Mengabaikan kewenangan Dewan Pers — Pasal 15 UU Pers memberi Dewan Pers mandat untuk menilai pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian ini, dasar pidana aparat dinilai lemah.
3. Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi — MK menegaskan karya jurnalistik tidak boleh dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik.
4. Salah memahami posisi pejabat publik — Pejabat publik memiliki ambang kritik lebih luas dan tidak seharusnya menempuh jalur pidana untuk menanggapi kritik pers.
5. Bingung membedakan pelanggaran etik dan pidana — Pelanggaran jurnalistik harus diuji melalui mekanisme etik; pidana adalah ultimum remedium.
6. Efek gentar terhadap kebebasan pers — Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural bagi jurnalis, terutama di daerah.
Mahmud menekankan kritiknya bukan untuk melemahkan Polri, tetapi menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai konstitusi.
"Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak pejabat publik dalam sistem demokrasi Indonesia.*
(ad)
JAKARTA Kabar gembira bagi ARMY! Setelah hampir empat tahun vakum, BTS akhirnya merilis album terbaru mereka bertajuk Arirang pada Jumat
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat pemerintah daerah memil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang Lebaran 2026, harga sejumlah komoditas pangan di pasar domestik tercatat mengalami lonjakan signifikan, Jumat (20/3/20
EKONOMI
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan kebiasaannya yang tak lazim bagi banyak orang memantau perkembangan
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengumumkan bahwa pengiriman prajurit TNI untuk menjalani misi perdamaian di Gaza, yan
NASIONAL
JAKARTA Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa korupsi sering kali terjadi akibat kondisi lapar
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 1.500 jemaah Muhammadiyah melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di lapangan SD Sutomo, Jalan Thamrin, Kota Medan, pada Jum
AGAMA
DELI SERDANG Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah yang berlokasi di Jalan Kongsi, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, D
AGAMA
BANDA ACEH Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1447 H yang dipusatkan di halaman kampus Universi
NASIONAL
JAKARTA Setiap Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, hampir setiap keluarga di Indonesia menyiapkan hidangan istimewa berupa daging. Mulai da
SENI DAN BUDAYA