AKBP Muliadi Tegaskan Polri dan Masyarakat Harus Bersinergi Hadapi Banjir Aceh Tamiang
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
JAKARTA- Polisi telah menangkap Ivan Sugianto, pria yang sempat viral karena memaksa seorang siswa SMA menggonggong seperti anjing. Ivan, yang diketahui merupakan wali murid di SMAK Gloria 2 Surabaya, diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menarik perhatian publik dan menuai protes dari banyak pihak.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, membenarkan penangkapan Ivan. “Benar, sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Dirmanto pada Kamis (14/11/2024), saat dikonfirmasi oleh media. Namun, Dirmanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail kasus ini karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan di kantor polisi. “Untuk detailnya nanti ya, akan kami sampaikan saat konferensi pers,” tambahnya.
Peristiwa yang melibatkan Ivan Sugianto ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di SMAK Gloria 2 Surabaya. Kejadian bermula ketika anak Ivan, yang merupakan siswa di sekolah tersebut, diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-teman sekelasnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Ivan memutuskan untuk mendatangi sekolah dan menuntut agar siswa yang diduga melakukan perundungan meminta maaf.
Namun, apa yang terjadi kemudian justru membuat situasi semakin memanas. Ivan dilaporkan memaksa salah satu siswa yang diduga mengejek anaknya untuk meminta maaf dengan cara yang sangat tidak wajar. Siswa tersebut diminta untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk permintaan maaf.
Aksi ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman luas, baik dari kalangan orang tua siswa, pihak sekolah, maupun masyarakat umum. Banyak yang menilai tindakan Ivan sebagai bentuk kekerasan psikologis terhadap siswa tersebut dan juga sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tidak sedikit pula yang mengkritik tindakan Ivan karena memperburuk suasana dengan membiarkan emosi menguasai dirinya dalam menyelesaikan masalah perundungan.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada protes di media sosial. Beberapa wali murid di SMAK Gloria 2 Surabaya turut mengecam perbuatan Ivan dan meminta agar ada tindakan hukum yang diambil. Meskipun kedua belah pihak sempat bertemu dan melakukan mediasi, permasalahan ini tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses hukum yang berlanjut, para wali murid dan keluarga siswa yang terlibat dalam insiden tersebut memutuskan untuk tetap memproses Ivan melalui jalur hukum, meski pertemuan damai telah dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa perundungan, baik yang dialami siswa maupun tindakan pembalasan yang tidak tepat, harus ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap Ivan Sugianto atas dugaan pelanggaran hukum terkait tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap siswa. Ivan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Penyelidikan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk siswa yang menjadi korban serta pihak-pihak terkait di SMAK Gloria 2 Surabaya. Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ivan, tetapi proses hukum dipastikan terus berlanjut.
Penangkapan Ivan Sugianto ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai perundungan di kalangan pelajar dan peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana. Banyak yang menyuarakan pentingnya pendidikan karakter dan sikap empati sejak dini untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang bisa berdampak panjang.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi para orang tua, guru, dan pihak sekolah untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Di sisi lain, tindakan hukum terhadap Ivan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan atau tindakan tidak pantas dalam menyelesaikan masalah, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pihak kepolisian melalui Kombes Dirmanto menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya. Dia juga meminta agar masyarakat menunggu hasil resmi dari konferensi pers yang akan dilakukan setelah proses penyelidikan lebih lanjut. (JOHANSIRAIT)
KUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat terdampak untuk tetap tegar dan bersin
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Iskandar Muda Hasibuan, menilai bahwa dampak banjir besar yang melanda Aceh T
NASIONAL
ACEH Cuaca di seluruh wilayah Provinsi Aceh hari ini tercatat berawan, dengan suhu udara berada pada kisaran 15 hingga 30 derajat Celsiu
NASIONAL
SUMATERA UTARA Kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara hari ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Mayoritas daerah tercatat ber
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini menunjukkan variasi ringan dengan dominasi cuaca berawan di lima kota administrasi
NASIONAL
JAWA BARAT Kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat hari ini menunjukkan dinamika yang cukup beragam. Sejumlah daerah diguyur hujan ringan, s
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi kondisi berawan, dengan rentang suhu relat
NASIONAL
BALI Kondisi cuaca di sejumlah kabupaten dan kota di Bali pada hari ini didominasi cuaca berawan. Berdasarkan data prakiraan cuaca, hamp
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL