BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

PPATK Ungkap Perputaran Uang Jaringan Tambang Emas Ilegal Capai Rp992 Triliun! Diduga Mengalir ke Luar Negeri

Nurul - Sabtu, 31 Januari 2026 14:51 WIB
PPATK Ungkap Perputaran Uang Jaringan Tambang Emas Ilegal Capai Rp992 Triliun! Diduga Mengalir ke Luar Negeri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (foto: Antara/ Rivan Awal Lingga/foc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga perputaran uang yang terkait dengan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai angka fantastis, yakni Rp992 triliun, selama periode 2023-2025.

"Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp992 triliun," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga:
Menurut Ivan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Analisis sementara PPATK menunjukkan transaksi yang terekam mencapai Rp185 triliun, sebagian besar berasal dari aktivitas penambangan dan distribusi hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah tersebut.

"Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI, total nilai nominal transaksi pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp185 triliun," jelas Ivan.

Lebih jauh, PPATK mencatat sebagian dana dari jaringan PETI mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke negara-negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025, total sebesar lebih dari Rp155 triliun," tambah Ivan.

Hasil analisis ini telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk ditindaklanjuti.

PPATK menekankan pentingnya koordinasi antar-instansi untuk memberantas praktik PETI yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan potensi aliran dana ilegal ke luar negeri.*


(km/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Ojek Online hingga Pedagang Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Rp63 Triliun Dipertaruhkan: Ini Bukan Uang Kecil, Negara Wajib Hadir!
DPR Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Usai Terbukti Gunakan HP di Lapas Medan
INSAN Binjai Jadi Kampus Pertama di Sumut yang Dikunjungi Lemhannas RI pada 2026, Mahasiswa Diajak Jadi Garda Ketahanan Nasional
Gubernur Sumut Respons Eksekusi Lahan Warga Padang Halaban Labura, Akui Belum Terima Laporan
Harga Emas Antam Tersungkur Hari Ini! 1 Gram Turun Rp 260 Ribu, Buyback Ikut Anjlok
Awali 2026 dengan Rapat Koordinasi di Danau Toba, Desa Tongging Jadi Lokasi Strategis TP PKK Karo Perkuat 10 Program Pokok Tahun 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru