BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa

Dharma - Sabtu, 31 Januari 2026 20:15 WIB
Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim, 58 tahun, terpidana kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan," ujarnya.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Politik Uang Babul Salam di Taman Villa Baru, Bekasi
Buron Kasus Chromebook, Jurist Tan Masuk DPO dan Red Notice Interpol
Sudah Beraksi di 23 Lokasi Berbeda! Polresta Bandar Lampung Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Satu Buron
Pemerintah Aceh Bantah Keterlambatan Gaji ASN di Lhokseumawe, Ini Faktanya
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Ditangkap, Satu Tersangka Ditembak Saat Melawan
Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan IKAHI Peduli ke Pengadilan Terdampak Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru