BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa

Dharma - Sabtu, 31 Januari 2026 20:15 WIB
Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim, 58 tahun, terpidana kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGSA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim, 58 tahun, terpidana kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rohim ditangkap di Kecamatan Langsa Kota, Aceh, Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rohim sempat menghindari penangkapan dan beradu argumen dengan petugas sebelum akhirnya diamankan.

Baca Juga:

"Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Sabtu, 31 Januari 2026.

Rohim terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil.

Ia disebut menerima upah sebesar Rp 4,7 juta.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe sempat memvonis bebas Rohim.

Namun, jaksa mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 120 juta dalam putusan yang dibacakan pada 24 Januari 2024.

Saat jaksa hendak melakukan eksekusi, keberadaan Rohim tidak diketahui sehingga ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.

Penangkapannya mengakhiri pelarian yang berlangsung hampir dua tahun.

Ali menegaskan Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran.

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan," ujarnya.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Politik Uang Babul Salam di Taman Villa Baru, Bekasi
Buron Kasus Chromebook, Jurist Tan Masuk DPO dan Red Notice Interpol
Sudah Beraksi di 23 Lokasi Berbeda! Polresta Bandar Lampung Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Satu Buron
Pemerintah Aceh Bantah Keterlambatan Gaji ASN di Lhokseumawe, Ini Faktanya
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Ditangkap, Satu Tersangka Ditembak Saat Melawan
Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan IKAHI Peduli ke Pengadilan Terdampak Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru