Polsek Telukbetung Timur berhasil meringkus RT (33), seorang pria asal Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang terlibat dalam sejumlah aksi pencurian spesialis bongkar rumah. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDAR LAMPUNG — Polsek Telukbetung Timur berhasil meringkus RT (33), seorang pria asal Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang terlibat dalam sejumlah aksi pencurian spesialis bongkar rumah.
Menurut keterangan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, RT dan kawanan pencuri ini telah beraksi di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur sebanyak dua kali.
"Satu laporan polisi terjadi pada 15 November 2025 dan satu lagi pada 22 Desember 2025. Kedua laporan tersebut merupakan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda," kata Kombes Alfret, Jumat (30/1/2026).
Pelaku diketahui menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur pada 15 November 2025.
Setelah mendalami penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa pelaku bersama tiga orang rekannya merupakan spesialis pembobol rumah dengan modus mendongkel jendela untuk masuk dan mengambil barang berharga.
"RT yang mengatur semuanya, mulai dari menentukan target curian hingga membagi peran di antara rekan-rekannya," jelas Kompol Toni. Kawanan ini telah beraksi tidak hanya di Bandar Lampung, tetapi juga di beberapa lokasi di Lampung Selatan.
Pelaku RT berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, setelah petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saprudin yang hilang pada saat pencurian.
Kini, RT telah ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.
Polisi kini terus memburu tiga rekan pelaku yang masih buron.
RT dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*