BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Sopir Pribadi Curi Perhiasan dan Uang Majikan Senilai Rp620 Juta Setelah 19 Tahun Bekerja

Ahmad Yani Setiawan - Minggu, 01 Februari 2026 08:13 WIB
Sopir Pribadi Curi Perhiasan dan Uang Majikan Senilai Rp620 Juta Setelah 19 Tahun Bekerja
Ungkap Kasus Pencurian di Polresta Bandar Lampung. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (47) diringkus oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya.

Pelaku yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil menggasak barang berharga yang diperkirakan bernilai hingga Rp620 juta.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019.

Baca Juga:

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada 16 Januari 2026.

"Korban melaporkan bahwa perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro hilang dari dalam kamar rumahnya pada 15 Januari 2026," ujar Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan barang milik korban.

Diduga, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kamar korban dan mengakses barang-barang berharga tersebut.

"Tersangka diduga sudah mempersiapkan kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak kerusakan," tambah Kombes Alfret.

Korban mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah berkurang drastis.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi selama bertahun-tahun tampaknya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan ini, antara lain Rp2,3 juta uang tunai, sebuah sepeda motor Honda Beat, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Turun Rp260 Ribu per Gram, Ekonom Sebut Ini Sinyal Stabilnya Pasar dan Kondisi Ekonomi
PPATK Ungkap Perputaran Uang Jaringan Tambang Emas Ilegal Capai Rp992 Triliun! Diduga Mengalir ke Luar Negeri
DPR Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Usai Terbukti Gunakan HP di Lapas Medan
Harga Emas Antam Tersungkur Hari Ini! 1 Gram Turun Rp 260 Ribu, Buyback Ikut Anjlok
Satukan Komitmen, Jajaran Pemasyarakatan Wilayah Sumut Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM 2026
Airlangga Sebut Mundurnya Dirut BEI Iman Rachman Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru