Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (47) diringkus oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya.
Pelaku yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil menggasak barang berharga yang diperkirakan bernilai hingga Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019.Baca Juga:
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada 16 Januari 2026.
"Korban melaporkan bahwa perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro hilang dari dalam kamar rumahnya pada 15 Januari 2026," ujar Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan barang milik korban.
Diduga, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kamar korban dan mengakses barang-barang berharga tersebut.
"Tersangka diduga sudah mempersiapkan kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak kerusakan," tambah Kombes Alfret.
Korban mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah berkurang drastis.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi selama bertahun-tahun tampaknya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan ini, antara lain Rp2,3 juta uang tunai, sebuah sepeda motor Honda Beat, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN