BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

MIO Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Tapanuli Tengah: Serangan terhadap Kebebasan Pers

S. Erfan Nurali - Minggu, 01 Februari 2026 08:33 WIB
MIO Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Tapanuli Tengah: Serangan terhadap Kebebasan Pers
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Media Independen Online (MIO) Indonesia mengecam keras insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Peristiwa ini terjadi saat wartawan tersebut melakukan verifikasi informasi terkait rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, namun malah mengalami kekerasan.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ini bermula ketika wartawan bersama seorang narasumber mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, dengan tujuan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, wartawan berusaha memastikan akurasi berita yang akan disampaikan kepada publik.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi yang diperlukan, wartawan dan narasumbernya diduga mengalami tindakan kekerasan dari oknum yang berada di lokasi.

Kekerasan terhadap wartawan tersebut, menurut MIO Indonesia, merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga merusak prinsip-prinsip demokrasi.

"Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pembungkaman hak publik atas informasi," ujar Prayogie, pada Sabtu (31/1/2026).

Prayogie juga menyoroti pentingnya verifikasi dan klarifikasi dalam setiap pemberitaan, yang merupakan bagian dari kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, tindakan represif terhadap wartawan yang berusaha mencari kebenaran justru akan merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

"Mengekang kerja jurnalistik berarti mengancam kebebasan pers, serta menghambat demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah. Jika wartawan yang melakukan tugas jurnalistik saja dihadapkan pada kekerasan, maka akan timbul efek negatif terhadap kebebasan berekspresi secara keseluruhan," tegasnya.

MIO Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dalam pernyataannya, MIO Indonesia juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan aparat daerah untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol sosial yang penting dalam negara demokrasi.

"Kasus ini harus menjadi perhatian bersama, agar tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merusak iklim kebebasan pers di Indonesia. Menjaga keselamatan wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi yang akurat, dan itu adalah kunci untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sehat," kata Prayogie.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Kebocoran Gas Asam Nitrat PT Vopak di Cilegon, Pemerintah Turun Tangan
Prabowo Pastikan Fundamental Ekonomi Kuat, Investor Pasar Modal Diminta Tenang
Dino Patti Djalal Nilai Indonesia Tak Perlu Bayar Iuran Rp 16 Triliun untuk Board of Peace
HUT ke-74 APINDO, Shinta Kamdani Dorong Dunia Usaha Mendorong Ekonomi Berdampak dan Inklusif
Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Diskusi Prabowo dan Tokoh Nasional Tekankan Pentingnya Transparansi APBN dan Pemberdayaan Rakyat
Investor Asing Ramai-Ramai Jual Aset, Indonesia Kehilangan Rp12,55 Triliun Modal dalam Sepekan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru