BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba

Zulkarnain - Senin, 02 Februari 2026 19:25 WIB
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
Tersangka General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023 berinisial ET saat digiring petugas di Kejati Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan ET, General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah menahan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan penetapan ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

"Perbuatan tersangka ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar ± Rp 13 miliar," ujarnya, Senin (2/2/2026).

ET dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pemeriksaan, ET menjalani penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan diproses sesuai hukum.

Kejaksaan menegaskan kasus ini menjadi prioritas untuk memastikan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara dan menegaskan pentingnya pengawasan dalam proyek strategis nasional.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Pejabat PPK Sebut Jurist Tan ‘The Real Menteri’ di Sidang Kasus Chromebook Nadiem: Petantang-petenteng
PSMS Medan Kembali Kena Denda Rp 45 Juta karena Ulah Suporter
Ayah Tiri di Medan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak Perempuannya Sejak 2024, Polisi Amankan Pelaku
Saksi Sidang Nadiem Makarim Akui Bagikan USD 30.000 dan Rp 200 Juta, Sebagian Digunakan untuk Operasional dan Pembelian Laptop Staf
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Risiko “Di-Noel-kan”, Sebut Maksudnya untuk Peringatan
Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji, Petinggi Maktour Travel Dibidik KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru