BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading

Adelia Syafitri - Senin, 02 Februari 2026 19:31 WIB
PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading
Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan mewajibkan terdakwa membayar UP sebesar Rp 797 miliar.

Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjelaskan, PT Medan memperberat kewajiban terdakwa membayar UP menjadi Rp 856.801.945.550.

"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Krosbin Lumban Gaol, Senin (2/2/2026).

Selain uang pengganti, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Kasus ini berawal ketika Alexander Halim, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bekerja sama dengan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013, melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 856,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan bahwa bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara untuk Alexander Halim.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
Mantan Pejabat PPK Sebut Jurist Tan ‘The Real Menteri’ di Sidang Kasus Chromebook Nadiem: Petantang-petenteng
PSMS Medan Kembali Kena Denda Rp 45 Juta karena Ulah Suporter
Ayah Tiri di Medan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak Perempuannya Sejak 2024, Polisi Amankan Pelaku
Saksi Sidang Nadiem Makarim Akui Bagikan USD 30.000 dan Rp 200 Juta, Sebagian Digunakan untuk Operasional dan Pembelian Laptop Staf
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Risiko “Di-Noel-kan”, Sebut Maksudnya untuk Peringatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru