Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan mewajibkan terdakwa membayar UP sebesar Rp 797 miliar.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjelaskan, PT Medan memperberat kewajiban terdakwa membayar UP menjadi Rp 856.801.945.550.
"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Krosbin Lumban Gaol, Senin (2/2/2026).
Selain uang pengganti, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Kasus ini berawal ketika Alexander Halim, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bekerja sama dengan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013, melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 856,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara untuk Alexander Halim.*
(d/ad)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN