Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyatakan kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kontrak maupun dokumen pencairan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
"Kami menghormati dakwaan jaksa, namun klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia hanya meminjamkan uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek," kata Junaidi usai persidangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa yang mengajukan keberatan.*
(vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.