BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 02 Februari 2026 20:40 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar
Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026. (foto: Antara/M Haris SA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyatakan kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kontrak maupun dokumen pencairan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.

"Kami menghormati dakwaan jaksa, namun klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia hanya meminjamkan uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek," kata Junaidi usai persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa yang mengajukan keberatan.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
Gubernur Aceh Hadiri Rakornas 2026, Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Summit, Dorong Rantai Pasok Migas Profesional dan Berkelanjutan
JDIH Bali Jadi Tulang Punggung Informasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Tekankan Reformasi Hukum
Mantan Pejabat PPK Sebut Jurist Tan ‘The Real Menteri’ di Sidang Kasus Chromebook Nadiem: Petantang-petenteng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru