BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Mahasiswi HN Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Dapat Rp750 Ribu Setiap 20 Hari

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 03:55 WIB
Mahasiswi HN Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Dapat Rp750 Ribu Setiap 20 Hari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Seorang mahasiswi berinisial HN (19) ditangkap oleh polisi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 30 Oktober 2024, di kediamannya yang berada di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN terbukti mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari melalui akun Instagram miliknya. Dalam aksinya, HN mengaku menerima upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun aplikasi pembayaran digital, Dana.

“Pelaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp dan kemudian mempromosikan situs tersebut melalui media sosial Instagram pribadi miliknya. Setiap 20 hari sekali, ia dibayar sebesar Rp 750 ribu,” ujar AKP Indik saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, di antaranya handphone, kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keberadaan grup WhatsApp yang digunakan pelaku untuk menerima informasi dan link situs judi.

AKP Indik menjelaskan bahwa HN kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Indik.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Peringati HAN ke-41, Bupati Simalungun Ingatkan Orang Tua Jaga Anak dari Pengaruh Negatif Teknologi
Bobby Nasution Gandeng TNI AL Berantas Narkoba & Dukung Ketahanan Pangan di Sumut
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Gunung Meriah: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Suro, Aceh Singkil: Dorong Tenaga Kesehatan Lanjutkan Studi
Wali Kota Medan Rico Waas Janji Tindak Tegas Kafe Tuak yang Timbulkan Teror dan Kebisingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru