BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Polisi Sita Aset Senilai Rp 12 Miliar dari Bandar Narkoba Ari Ambo di Jambi

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 16:38 WIB
83 view
Polisi Sita Aset Senilai Rp 12 Miliar dari Bandar Narkoba Ari Ambo di Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jambi – Polda Jambi berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 12 miliar milik bandar narkoba Ari Ambo, yang terlibat dalam jaringan narkoba Helen. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan berbagai jenis aset yang diduga diperoleh dari hasil perdagangan narkoba.

Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tempat Ari Ambo dikenal sebagai pemain utama dalam peredaran narkotika.

“Aset yang disita dari Ari Ambo berjumlah sekitar Rp 12.789.505.000. Penyitaan ini meliputi berbagai properti, kendaraan, dan barang mewah yang digunakan untuk mencuci hasil kejahatan narkoba,” kata AKBP Ernesto saat ditemui di lokasi penyitaan, Rabu (13/11/2024). Aset yang disita antara lain meliputi satu unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, dua rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas lima hektare.

Baca Juga:

Tak hanya properti, polisi juga mengamankan sejumlah barang mewah, seperti tujuh jam tangan mewah, empat unit handphone, dua sepeda motor, satu mobil, satu unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, serta uang tunai yang ditemukan di rumah tersangka, yakni sebesar Rp 1,4 miliar.

Penyitaan ini dilakukan setelah tersangka Ari Ambo, yang juga dikenal sebagai salah satu bandar narkoba di wilayah tersebut, berhasil ditangkap pada Juli 2024. Ari Ambo sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2012 karena kasus narkoba, namun ia kembali terlibat dalam jaringan yang sama setelah bebas pada tahun 2021.

Baca Juga:

Polisi juga mengungkapkan bahwa Ari Ambo memiliki kaitan erat dengan Helen, seorang bandar narkoba besar yang kini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Ari Ambo diduga mendapat pasokan sabu dari Helen, yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap oleh pihak kepolisian.

“Ari Ambo adalah bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar yang dipimpin oleh Helen. Saat ini, Helen tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Ari Ambo bertindak sebagai pengedar besar di wilayah Jambi dan sekitarnya, dan kami akan terus mengembangkan penyidikan ini,” tambah AKBP Ernesto.

Ari Ambo kini dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebutkan, selain untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, penyitaan aset ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam kejahatan transnasional tersebut.

Penyidikan lebih lanjut terhadap Ari Ambo dan jaringan narkoba yang terlibat masih terus dilakukan. Polisi berencana untuk mengeksplorasi lebih dalam aset-aset lainnya yang mungkin terkait dengan aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polri, guna memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan menciptakan gangguan serius terhadap ketertiban masyarakat.

“Penyidikan ini belum selesai, kami akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang ada. Kami juga berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala informasi yang terkait,” tegas AKBP Ernesto.

Dengan semakin intensifnya pemberantasan narkoba oleh Polda Jambi dan Polri secara keseluruhan, diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari peredaran narkotika di wilayah ini. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang terus berkembang di berbagai lapisan masyarakat. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.290 per Dolar AS, Pasar Tunggu Sinyal Ekonomi AS
2.047 Nakes Kota Semarang Belum Terima Insentif Covid-19, Pemkot Siapkan Tim Hitung Fiskal
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Eks Terminal Keudah, Dorong Optimalisasi Aset dan Investasi
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Rutin di Blok Akasia, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga
Basarnas Dituding Lambat, Ini Alasan Evakuasi Juliana Marins di Rinjani Butuh Lima Hari
Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Hiroshima, Iran Balas Tuding dan Tolak Hentikan Program Nuklir
komentar
beritaTerbaru