BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar

Fira - Sabtu, 07 Februari 2026 14:41 WIB
Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar
Pengungkapan ini diumumkan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026), didampingi jajaran Diresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta perwakilan Bea Cukai Bali. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika dengan total barang bukti hampir 10 kilogram senilai sekitar Rp15 miliar.

Pengungkapan ini diumumkan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026), didampingi jajaran Diresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta perwakilan Bea Cukai Bali.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

Baca Juga:

- Kokain: 1.295,20 gram
- Sabu: 5.984,14 gram
- Ekstasi: 5.052 butir (berat 2.586,72 gram)

Kelima tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai wilayah, termasuk satu WNA asal Turki: HS (26) tersangka Kokain, AS (49) dan BH (33) tersangka Sabu, serta AT (52) dan I (36) tersangka Ekstasi.

Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan masing-masing jenis narkoba.

HS, WNA Turki, ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 Februari 2026 setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaannya dari Dubai. Dari pemeriksaan, ditemukan kokain dalam kemasan plastik bening.

Sedangkan AS dan BH ditangkap di Jembrana pada 4 Februari 2026 membawa sabu dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di Bali.

Untuk AT dan I, keduanya diamankan di Gilimanuk pada 31 Januari 2026 saat membawa 5.052 butir ekstasi yang didapat dari Malaysia, dengan imbalan Rp10 juta.

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini diyakini menyelamatkan sekitar 20 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.

Kelima tersangka kini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Polda Bali mengajak masyarakat untuk waspada, mengawasi lingkungan, serta bersama-sama menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba," kata Kapolda menutup pernyataannya.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TripAdvisor 2026: Bali Ungguli Paris dan London, Jadi Magnet Wisata Global
Ambal Mewah Senilai Rp3,4 Miliar dari Turki Mulai Terpasang di Masjid Agung Sumut, Target Rampung Dua Pekan
Wakil Ketua ICMI Aceh Hadiri Multaqa Ulama Internasional di Turki, Serukan Dukungan Global untuk Rehabilitasi Aceh Pasca-Bencana
Perdagangan Indonesia-Turki Meningkat, Pemerintah Percepat IT-PTA
Huawei Mate X7 Siap Meluncur Global pada 12 Desember di Dubai
Puluhan Ribu Warga Turki Demo di Ankara Tuntut Presiden Erdogan Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru