BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka

Fira - Sabtu, 07 Februari 2026 15:12 WIB
Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali mengungkap dugaan tindak pidana judi online (judol) yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Baca Juga:

Kapolda didampingi Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Kabid Propam Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, serta Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali R.M. Dwi Ramadhanto.

Daniel mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judol yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda di Bali.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber.

Polisi menemukan sebuah akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online "Ram Betting Exchange".


Hasil analisis digital forensik menemukan adanya tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian.

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah villa di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditresiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan 39 warga negara India beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjadikan aktivitas judol sebagai mata pencaharian.

Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diperkirakan menghasilkan omzet rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi.

Dengan dua lokasi operasional, total omzet diperkirakan mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan akses ke situs judi.

Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan pelanggan dengan menggunakan perangkat elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, serta dua unit router.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kapolda Bali menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judol.

"Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali," kata Daniel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judol serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Satgas Saber Pangan Polda Bali Gelar Sidak ke Pasar dan Distributor, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 4 Balita Dievakuasi dari Jaringan Jual Beli Lintas Provinsi
Nusron Wahid Dorong Presiden Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan, Pencabutan Izin Dinilai Tak Cukup
Kasus Sengketa Lahan di Depok, KPK Buka Peluang Pantau Praktik Korupsi di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
Diperiksa Polisi Seharian, Pandji Tegaskan Materi Stand-Up Comedy “Mens Rea” Hanya Kritik dan Hiburan, Tak Menistakan Agama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru