Namun, Noel belum bersedia menyebut nama partai secara gamblang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), Noel menyebut bahwa partai yang dimaksud memiliki huruf "K" dan terdiri dari tiga huruf.
Saat itu ia hanya menyebut terdapat huruf "K" dalam konsonan nama partai, tanpa merinci posisi huruf tersebut di awal, tengah, atau akhir.
"Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih, K ini nih. Tapi jangan dulu komentar soal itu, katanya biar para elite ini tenang dulu. Perintahnya begitu," ucapnya kepada awak media.
Terkait larangan untuk berbicara, Noel menolak menyebut pihak yang melarang, namun memastikan dirinya menghormati sosok tersebut dan mengikuti arahan.
Ia menegaskan, seluruh fakta akan disampaikan di persidangan dan menjadi bagian dari bukti yang sah.