Adapun Edi Mulyadi adalah wartawan senior yang hadir dalam peristiwa 15 April 2025, ketika Roy Suryo dan sejumlah pihak mendatangi Universitas Gadjah Mada, yang kemudian memicu polemik ijazah tersebut mencuat ke ruang publik.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengembalian berkas merupakan bagian dari proses hukum.
"Masih ada kekurangan yang perlu didalami, terutama terkait pemeriksaan saksi dan beberapa ahli," ujar Budi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Penyidik, kata Budi, akan melengkapi kekurangan tersebut sebelum kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Sejumlah kuasa hukumRoy Suryo menilai pengembalian berkas tersebut menunjukkan proses penyidikan belum memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mereka juga menilai masih terbuka ruang pembuktian melalui pemeriksaan ahli yang meringankan.*