Bonatua menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar masyarakat dapat meneliti dokumen secara terbuka dan ilmiah.
"Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan dokumen ijazah ini di media sosial saya. Silakan dicek nanti," kata Bonatua di kantor KPU RI, Senin, 9 Februari 2026.
Dokumen yang akan diunggah berasal dari institusi resmi, sehingga dapat dijadikan rujukan valid bagi publik.
Bonatua mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya karena rawan dimanipulasi dan menimbulkan fitnah.
"Kalau pakai dokumen yang tidak resmi, nanti ada elemen yang diubah karena kebencian, tanda tangan diubah, lalu orang-orang terjebak fitnah," ujarnya.
Bonatua berjanji akan mengunggah salinan ijazah pada malam hari, dan mengajak publik menjadikan isu ini sebagai diskursus sehat dengan pendekatan ilmiah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan Bonatua terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden.
Sebelumnya, KPU RI hanya memberikan salinan ijazah Jokowi dengan sembilan elemen informasi yang disensor.
Setelah putusan KIP, sembilan elemen tersebut kini dibuka, meliputi: nomor kertas dan nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).