Anggota Komisi III DPR RI, Romy Soekarno, mengatakan putusan MK justru memberikan kepastian hukum dalam proses transisi perpindahan pusat pemerintahan nasional.
"Putusan MK harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, keputusan MK tidak seharusnya dimaknai sebagai penghentian proyek pembangunanIKN yang selama ini telah berjalan di Kalimantan Timur.
Ia menilai pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
"Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional," ujarnya.
Sebagai mitra kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, Romy mengusulkan agar konsep pembangunanIKN difokuskan lebih dulu sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus kawasan ramah lingkungan atau green capital.
Ia juga menilai Istana Negara di kawasan IKN dapat difungsikan secara bertahap, serupa dengan peran Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pusat pemerintahan.
Selain itu, Romy menyarankan agar relokasi kementerian dilakukan secara selektif dan tidak serentak.
Ia menilai kementerian yang berkaitan langsung dengan potensi geografis Kalimantan seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, Lingkungan Hidup, serta Pertanian bisa diprioritaskan lebih dahulu.
Meski nantinya pusat pemerintahan dipindahkan ke IKN, Romy menegaskan Jakarta akan tetap memiliki peran penting sebagai pusat ekonomi nasional.
Menurut dia, Jakarta masih akan menjadi pusat bisnis, perdagangan, investasi, dan keuangan Indonesia.