BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Hadirkan Eks Wakapolri

Dharma - Selasa, 10 Februari 2026 13:31 WIB
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Hadirkan Eks Wakapolri
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa gelombang kedua saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sedikitnya enam ahli tambahan dijadwalkan hadir, termasuk mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, mengatakan pengajuan saksi dan ahli tambahan dilakukan setelah berkas perkara dikembalikan jaksa peneliti atau berstatus P19.

Baca Juga:

"Kami mengajukan gelombang kedua karena berkas sudah P19. Berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli yang kami ajukan wajib diperiksa penyidik," ujar Jahmada kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Jahmada, pemeriksaan saksi dan ahli akan berlangsung bertahap. Pada Selasa ini, penyidik memeriksa dua saksi fakta.

Selanjutnya, dua ahli dijadwalkan hadir pada Rabu (11/2), dan empat ahli lainnya pada Kamis (12/2).

Salah satu nama yang disebut adalah Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang akan memberikan keterangan sebagai ahli kepolisian dan hukum acara pidana.

"Hari Kamis akan hadir empat ahli yang luar biasa. Salah satunya Komjen Oegroseno. Ada juga ahli lain yang belum bisa kami sebutkan karena posisinya saat ini sangat penting," kata Jahmada.

Dua saksi fakta yang diperiksa hari ini adalah Yulianto Widiraharjo dan Edi Mulyadi.

Keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi kuasa hukum Roy Suryo Cs, antara lain Refly Harun dan Jahmada Girsang.

Hadir pula dr. Tifauzia Tyassuma yang juga merupakan salah satu pihak terlapor.

Refly Harun menjelaskan, Yulianto merupakan mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta periode 2012 yang disebut mengetahui informasi awal mengenai polemik ijazah Jokowi.

Adapun Edi Mulyadi adalah wartawan senior yang hadir dalam peristiwa 15 April 2025, ketika Roy Suryo dan sejumlah pihak mendatangi Universitas Gadjah Mada, yang kemudian memicu polemik ijazah tersebut mencuat ke ruang publik.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengembalian berkas merupakan bagian dari proses hukum.

"Masih ada kekurangan yang perlu didalami, terutama terkait pemeriksaan saksi dan beberapa ahli," ujar Budi, Sabtu, 7 Februari 2026.

Penyidik, kata Budi, akan melengkapi kekurangan tersebut sebelum kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sejumlah kuasa hukum Roy Suryo menilai pengembalian berkas tersebut menunjukkan proses penyidikan belum memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mereka juga menilai masih terbuka ruang pembuktian melalui pemeriksaan ahli yang meringankan.*


(tb/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Resmi Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat
Pengacara Sebut Putusan PN Binjai Cacat Hukum, Hakim Tak Menilai Keaslian Surat Tanda Terima Jual Beli Tanah 1995
Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Banyak Hak Musisi Tak Dibayarkan Penuh
Belanja Modal Gardu Listrik Hampir Setengah Miliar di RSUD Djoelham, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan
Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap”
Bonatua Akan Unggah Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ajak Publik Teliti Dokumen Resmi dari KPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru