BALI – Kantor Wilayah Kementerian HukumBali melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini menyasar tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, yaitu LBHBali, LBHBali Woman Crisis Centre (WCC), dan LBH Cakra Eka Sudarsana (CES).
Tim pengawas turun langsung ke masing-masing kantor LBH untuk meninjau proses pendampingan, berdialog dengan pengelola lembaga, serta memastikan penerima bantuan hukum menerima layanan yang profesional dan sesuai ketentuan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumKanwilKemenkumBali, Mustiqo Vitra, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui bantuan hukum harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Pengawasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pendampingan yang diberikan oleh ketiga OBH dirasakan sangat membantu penerima bantuan hukum, mulai dari tahap awal hingga putusan, termasuk layanan konsultasi lanjutan seperti pendampingan psikologis pada kasus tertentu.
Mayoritas perkara yang ditangani LBHBali bersifat pidana, sementara LBHWCC dan LBHCES lebih banyak menangani kasus perdata, khususnya perceraian.
Beberapa kendala yang ditemui meliputi perkara yang bersinggungan dengan hukum adat dan keraguan pemohon dalam melanjutkan proses hukum.
Ketiga OBH menyatakan komitmennya untuk mendukung program bantuan hukum 2026, baik litigasi maupun nonlitigasi.
KanwilKemenkumBali juga menekankan perlunya sinergi berkelanjutan melalui publikasi bersama, pelibatan dalam pelayanan hukum, serta monitoring dan evaluasi secara rutin.
"Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah memastikan layanan bantuan hukum gratis benar-benar dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkas Mustiqo Vitra.*