BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Pria 53 Tahun di Asahan Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan

Adam - Selasa, 10 Februari 2026 21:26 WIB
Pria 53 Tahun di Asahan Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan
SS (53) ditangkap Polres Asahan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswi sekolah dasar di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN, SUMUT – Seorang pria berinisial SS (53) ditangkap Polres Asahan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Polisi langsung menahan SS sejak Sabtu lalu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan memberikan imbalan kepada korban.

Baca Juga:

"Sudah sering dia melakukan perbuatan ini," ujar Immanuel saat ditemui di Mapolres, Selasa (10/2/2026).

Keempat korban yang teridentifikasi masih di bawah umur dan berstatus pelajar SD. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

SS dijerat dengan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menimpa anak-anak di bawah umur, menegaskan urgensi perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.*

(ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belasan Anak di Asahan Diduga Dicabuli Pemuka Agama, Anggota DPR Minta Polisi Tindak Tegas dan Lindungi Korban
Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Menilai Pasal KUHP dan UU ITE Membatasi Hak Peneliti
Kanwil Kemenkum Bali Hadiri Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM, Fokus pada Harmonisasi Hukum Pidana Nasional
Bupati Asahan Resmikan Gedung Baru RSU Permata Hati Kisaran
Empat Anak di Asahan Diduga Dicabuli Oknum Pegawai Perkebunan, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus
PWRI Asahan Gelar Pengajian Isra Mi’raj dan Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru