DENPASAR - Kasus terputusnya akses jalan menuju kawasan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mulai memasuki tahap awal penyelidikan.
Pemilik lahan dan bangunan glamping yang terdampak langsung banjir serta pembongkaran akses jalan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemilik glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, S.H., C.R.A., C.T.A., hadir sebagai pelapor sekaligus saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan polisi Nomor LP/88 tertanggal 26 Januari 2026.
"Siang ini kami menjalani BAP awal. Saya sebagai pelapor dan ada dua saksi. Ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Raden Reydi usai pemeriksaan di Polda Bali.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik yang menggali kronologi kejadian hingga dampak yang dialami akibat terputusnya akses jalan menuju lokasi usahanya.
"Kurang lebih ada 27 pertanyaan yang saya jawab. Untuk saksi lain saya tidak tahu pasti jumlah pertanyaannya," kata dia.
Terkait pihak yang dilaporkan, Raden Reydi menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak tertentu sebagai terlapor.
Proses hukum, kata dia, masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti awal.
"Saat ini masih lidik. Kami belum tahu siapa yang bertanggung jawab. Tapi saksi di luar BAP hari ini cukup banyak, sekitar enam orang, dan nomor kontak mereka sudah kami serahkan ke penyidik," ujarnya.
Akibat terputusnya akses jalan di sisi barat dan timur kawasan glamping, usaha tersebut terpaksa menghentikan seluruh operasional sejak 22 Januari 2026.
Tidak adanya jalur masuk membuat aktivitas usaha lumpuh total, baik untuk tamu maupun kebutuhan operasional.