Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta dengan jangka waktu satu bulan atau diganti pidana penjara 90 hari jika tidak dibayar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Emmy Khairani Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu.
Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Ali termasuk perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mendengar tuntutan itu, Ali memohon keringanan hukuman. Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. Namun, jaksa menegaskan tuntutan tetap pada angka dua tahun penjara.
Ali ditangkap pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Loket Bus Putra Pelangi, Medan, saat hendak mengirim beruang madu diawetkan ke Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dalam pemeriksaan, Ali mengaku membeli beruang tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta dan berniat menjualnya seharga Rp7,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sidang putusan dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah majelis hakim bermusyawarah.
Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang marak di media sosial, meski sudah jelas dilarang hukum nasional.*
(mi/dh)
Editor
: Adam
Perdagangan Beruang Madu Diawetkan, Ali Syahbana Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta