
Topan Obaja Ginting Diduga Tak Sendirian, KPK Telusuri Pihak yang Memberi Perintah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan Kriminal
JAKARTA TIMUR -Seorang pria berinisial DD ditangkap oleh polisi setelah terlibat aksi penodongan di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur. Pelaku mengancam petugas SPBU dengan benda yang menyerupai senjata api, yang belakangan diketahui merupakan korek api. DD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengancam atau memaksa orang lain dengan cara yang tidak menyenangkan, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
“Kasus ini akan diproses lebih lanjut, tersangka sudah ditahan oleh petugas dan dikenakan sangkaan Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” kata Ade, di RS Polri Kramat Jati, pada Jumat (24/1/2025).
Baca Juga:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Meski korek api yang digunakan pelaku hanya benda kecil dan tidak berbahaya, Ade menjelaskan bahwa aksi tersebut tetap menimbulkan rasa takut dan terancam bagi petugas SPBU yang menjadi korban. Hal ini diperparah dengan jarak yang sangat dekat saat penodongan dilakukan.
Baca Juga:
“Walaupun barang bukti yang digunakan adalah korek api, tindakan ini jelas menimbulkan rasa terancam bagi korban, terutama karena dilakukan dalam jarak yang sangat dekat,” jelas Ade.
Aksi DD yang viral di media sosial itu bermula ketika dia berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat cekcok antara DD dan petugas SPBU. Seorang sekuriti sempat mencoba menengahi, namun pelaku kemudian menarik baju petugas setelah itu.
Polisi segera bertindak setelah video tersebut viral, dan kini DD telah dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak akti
NasionalTAPANULI TENGAH Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang
PendidikanJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mu
NasionalBOGOR Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti pentas seni gabungan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 dan Sekolah Rakyat Me
NasionalPADANG Sebuah insiden perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera B
PeristiwaJAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
Peristiwa