Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kalau ini dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan klien kami, tapi juga untuk kepentingan kita semua. Ini soal membangun demokrasi dan konstitusi," kata Refly dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Roy Suryo cs menilai penetapan tersangka menjadi pintu awal gugatan.
Mereka merasa hak konstitusional sebagai warga negara dilanggar karena tindakan penelitian mereka terhadap ijazah Presiden Jokowi, yang meskipun sudah purna tugas, bersinggungan dengan urusan publik.
"Langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan, padahal itu merupakan urusan publik. Pejabat atau institusi publik tidak seharusnya membuat laporan terkait kritik yang berhubungan dengan public affairs," tambah Refly.
Gugatan ini menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 27A, 28 ayat 2, 32 ayat 1 dan 2, dan Pasal 35 UU ITE.
Roy Suryo cs tidak meminta pembatalan pasal, melainkan penegasan batasan agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik, termasuk mantan pejabat.
Sidang perdana perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (10/2/2026).
Hakim MK memberikan masukan agar pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dan memperjelas relevansi pasal KUHP lama dibanding KUHP baru.
Roy Suryo cs diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatan, dan sidang kedua dijadwalkan 23 Februari 2026.
Langkah hukum ini dinilai menjadi uji penting mengenai hak warga negara dalam melakukan penelitian dan kritik terhadap urusan publik, sekaligus membatasi kriminalisasi terhadap aktivitas tersebut.*
(tb/ad)
Editor
: Nurul
Roy Suryo Cs Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik di MK, Kuasa Hukum: Kalau Dikabulkan, Ini Akan “Dahsyat”!