Dalam sambutannya, AKBP Hyrowo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah bentuk tanggung jawab bersama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 186 kilogram, termasuk 94 kilogram yang disita langsung dari tersangka ZS dan 89 kilogram ganja lainnya yang dikemas dalam empat karung goni," ujar AKBP Hyrowo.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah camp atau tenda pengepressan ganja di Pegunungan Bur Genting, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, pada 13 Januari 2026.
Selain ganja, polisi juga menyita timbangan, alat pengepress ganja, gulungan lakban, dan berbagai perlengkapan produksi ganja lainnya.
Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah buah sinergi seluruh pihak, terutama Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H.
Menurutnya, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat perlu terus dijaga untuk mewujudkan Kabupaten Gayo Lues bersih dari narkotika.
"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tutup AKBP Hyrowo.*
(dh)
Editor
: Dharma
Sinergi Aparat di Gayo Lues Musnahkan 186 Kg Ganja, Bukti Komitmen Lawan Narkotika di Kabupaten