Menurut Ratama Saragih, sebetulnya, kalau saja Kejagung RI atau Kejati Sumut benar-benar punya kemauan (political will) membongkar tuntas kasus korupsi penjualan tanah HGU PTPN, banyak delik yang bisa dibuka.
"Bupati Deliserdang saat itu, diduga kuat kan terlibat? Bahkan, kalau dilihat dari struktur dan jabatannya, Pulung Rinandoro sendiri, juga patut diduga terlibat dan harus diperiksa," tegas Ratama Saragih.
Makanya, Ratama Saragih sendiri tidak terlalu berharap jauh atas proses hukum pengusutan kasus penjualan tanah HGU yang ditangani Kejagung RI dan Kejati Sumut ini.
"Begitu pun, sebagai masyarakat sipil, kita harus terus mendorong agar aparat penegak hukum terus membongkarnya sampai tuntas. Kalau Kejagung RI dan Kejati Sumut saat ini hanya "bersandiwara" dalam mengusut kasus ini, maka kita berharap institusi penegak hukum lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus masuk," tegas Ratama Saragih.
Pulung Rinandoro yang dikonfirmasi bitvonline.com melalui pesan WhatsApps, hingga saat ini belum memberi respon.*