BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Pulung Rinandoro Blunder dalam Penjualan Tanah HGU ke Ciputra, Tapi Berhasil Buat Kasusnya “Masuk Angin”

Tim Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 10:20 WIB
Pulung Rinandoro Blunder dalam Penjualan Tanah HGU ke Ciputra, Tapi Berhasil Buat Kasusnya “Masuk Angin”
Pulung Rinandoro (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sebagai penegak hukum, yakni jaksa aktif di Kejagung RI yang dikaryakan di PTPN Grop, Pulung Rinandoro sebenarnya diharapkan mampu menjaga manajemen BUMN perkebunan itu agar tidak terjerumus dalam kasus korupsi.

Namun faktanya, PTPN-2 yang kini menjadi PTPN-1 Regional-1, justru terlibat dalam korupsi penjualan 8.077 hektar tanah HGU ke PT Ciputra Land.

Ironisnya, kasus korupsi ini justru dibongkar Kejagung RI kerjasama Kejati Sumut yang menjadi institusi tempat tugas Pulung Rinandoro sendiri. Proses sidang kasus korupsi ini, sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

MASUK ANGIN

Sumber bitvonline.com menyebutkan, dalam kasus korupsi penjualan 8.077 hektar tanah HGU ke PT Ciputra Land yang melibatkan PTPN-1 Regional-1 dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Pulung Rinandoro benar-benar blunder.

"Sekali ini dia (Pulung Rinandoro-red) blunder dalam kasus PT NDP, Bang. Karena dia kurang koordinasi dengan Kejagung RI," tegas sumber bitvonline.com.

Namun begitu, menurut sumber itu, sebagai Dewan Komisaris (Dekom) PT NDP, Pulung Rinandoro akan terus memantau perjalanan kasus korupsi penjualan tanah HGU PTPN-1 Regional-1 ke PT Ciputra Land tersebut.

"Sekarang kerjaannya (Pulung Rinandoro-red) hanya Komisaris PT NDP dan memantau kasus PTPN-2 di Tipikor. Kasus PTPN yang di Tipikor ini sudah "masuk angin" dibuatnya (Pulung Rinandoro-red)," tegas sumber itu meyakinkan.

LOKALISIR KASUS

Nada serupa juga disampaikan responden Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Ratama Saragih. Menurutnya, sebagai Dewan Komisaris (Dekom) PT NDP, Pulung Rinandoro pasti berjuang di internal Kejagung RI dan Kejati Sumut untuk "mengamankan" agar kasus ini tidak terlalu melebar.

Apalagi, Pulung Rinandoro sendiri merupakan jaksa aktif di Kejagung RI. Paling tidak, kasus ini bisa "dilokalisir" sehingga jumlah tersangka tidak bertambah.

"Dan, yang paling penting lagi adalah, agar objek kasus yang diusut hanya sebatas pada kelalaian PTPN, PT NDP dan PT Ciputra yang tidak melakukan kewajiban mengalokasikan 20% dari total luas lahan HGU yang dialihkan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) untuk negara," jelas Ratama Saragih, Jumat (13/02/2026).

BANYAK PIHAK DIDUGA TERLIBAT

Menurut Ratama Saragih, sebetulnya, kalau saja Kejagung RI atau Kejati Sumut benar-benar punya kemauan (political will) membongkar tuntas kasus korupsi penjualan tanah HGU PTPN, banyak delik yang bisa dibuka.

"Bupati Deliserdang saat itu, diduga kuat kan terlibat? Bahkan, kalau dilihat dari struktur dan jabatannya, Pulung Rinandoro sendiri, juga patut diduga terlibat dan harus diperiksa," tegas Ratama Saragih.

Makanya, Ratama Saragih sendiri tidak terlalu berharap jauh atas proses hukum pengusutan kasus penjualan tanah HGU yang ditangani Kejagung RI dan Kejati Sumut ini.

"Begitu pun, sebagai masyarakat sipil, kita harus terus mendorong agar aparat penegak hukum terus membongkarnya sampai tuntas. Kalau Kejagung RI dan Kejati Sumut saat ini hanya "bersandiwara" dalam mengusut kasus ini, maka kita berharap institusi penegak hukum lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus masuk," tegas Ratama Saragih.

Pulung Rinandoro yang dikonfirmasi bitvonline.com melalui pesan WhatsApps, hingga saat ini belum memberi respon.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru