BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Penyidik Bernama Bayu Sigit Diduga Minta Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Angkat Suara

Nurul - Jumat, 13 Februari 2026 13:23 WIB
Penyidik Bernama Bayu Sigit Diduga Minta Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Angkat Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: bacaini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.

"Kami akan cek informasi itu, namun sejauh yang kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 12 Februari 2026.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, saksi Yora Lovita E Haloho menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar rupiah oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yora, peristiwa itu terjadi sekitar Maret–April 2025, saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.

Ia mengaku dikenalkan kepada sosok bernama Bayu Sigit oleh rekannya, Iwan Banderas.

Dalam pertemuan itu, Sigit disebut membawa lencana logam berlogo KPK serta menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan.

Permintaan awal disebut mencapai Rp10 miliar, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp7 miliar.

Gatot, menurut kesaksian Yora, kemudian menyerahkan uang muka Rp1 miliar sekitar tiga pekan setelah pertemuan.

Uang itu diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dalam tiga tas belanja bertuliskan Bank BNI 46.

Namun upaya tersebut disebut gagal. Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Gelar Pelatihan Vokasi Ramah Inklusif di Padang, Penyandang Disabilitas dan Lansia Siap Bersaing di Dunia Kerja
Kemnaker Salurkan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Menaker Tekankan K/L Harus Serap Tenaga Kerja Disabilitas, Ini Bukan Sekadar Wacana Tapi Amanat Konstitusi
Pemerintah Tetap Pegang Patokan Banpol Rp 1.000 per Suara, KPK Dorong Integritas Parpol Meningkat
IPK Indonesia 2025 Anjlok ke 34, ICW Sebut Pemerintahan Prabowo–Gibran Gagal Berantas Korupsi
Kemnaker dan Shopee Gelar ToT Shopee Affiliate, Siapkan 100 Instruktur BLK Kuasai Keterampilan Digital Marketing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru