Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Yora juga menyebut uang Rp1 miliar tersebut, berdasarkan pengakuan Sigit kepadanya, telah habis dibagikan kepada "tim".
Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif dan profesional.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pihak yang tengah berperkara, untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa hati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak lain yang menjanjikan bisa mengatur perkara," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi RPTKA ini sendiri menyeret delapan mantan pejabat Kemnaker.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing periode 2017–2025 dengan total pungutan mencapai Rp135,29 miliar.
Selain Gatot Widiartono, terdakwa lainnya antara lain mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktorat dan staf di lingkungan Kemnaker.
Persidangan masih berlangsung untuk menguji kebenaran kesaksian dan konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.