JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.
"Kami akan cek informasi itu, namun sejauh yang kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 12 Februari 2026.
Pernyataan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, saksi Yora Lovita E Haloho menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar rupiah oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidikKPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yora, peristiwa itu terjadi sekitar Maret–April 2025, saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengaku dikenalkan kepada sosok bernama Bayu Sigit oleh rekannya, Iwan Banderas.
Dalam pertemuan itu, Sigit disebut membawa lencana logam berlogo KPK serta menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan.
Permintaan awal disebut mencapai Rp10 miliar, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp7 miliar.
Gatot, menurut kesaksian Yora, kemudian menyerahkan uang muka Rp1 miliar sekitar tiga pekan setelah pertemuan.
Uang itu diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dalam tiga tas belanja bertuliskan Bank BNI 46.
Namun upaya tersebut disebut gagal. Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Yora juga menyebut uang Rp1 miliar tersebut, berdasarkan pengakuan Sigit kepadanya, telah habis dibagikan kepada "tim".
Budi menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif dan profesional.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pihak yang tengah berperkara, untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa hati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak lain yang menjanjikan bisa mengatur perkara," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi RPTKA ini sendiri menyeret delapan mantan pejabat Kemnaker.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing periode 2017–2025 dengan total pungutan mencapai Rp135,29 miliar.
Selain Gatot Widiartono, terdakwa lainnya antara lain mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktorat dan staf di lingkungan Kemnaker.
Persidangan masih berlangsung untuk menguji kebenaran kesaksian dan konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.*