MEDAN – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan terduga pencurian, RKT, santai merokok di samping penyidik saat proses prarekonstruksi di Hotel Crystal.
Unggahan itu memicu protes keluarga PP, pemilik toko ponsel yang menjadi korban dugaan pencurian RKT dan rekannya GD, karena diduga terjadi perlakuan berbeda terhadap kedua pihak.
Dalam video yang beredar, terlihat RKT bercengkerama dengan penyidik di luar mobil, sementara PP tetap dikurung di dalam mobil polisi dan tidak diizinkan turun.
Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik terkait standar prosedur penegakan hukum.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan akan mendalami kasus ini dan menyerahkannya ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kalaupun ada hal-hal yang tidak sesuai tentu nanti saya sampaikan ke Propam untuk mendalaminya," kata Jean di Mapolrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
Jean menjelaskan, prarekonstruksi yang semula dijadwalkan belum terlaksana.
Polisi berencana menjadwalkan ulang dengan memperhatikan teknis pelaksanaan, termasuk kemungkinan menggunakan peran pengganti.
"Apakah nanti kita akan melakukan di lokasi yang sama atau di lokasi pengganti, atau di lokasi yang sesuai dengan faktanya dengan peran-peran yang betul, atau peran saksinya dan tersangkanya menggunakan peran pengganti," ujar Jean.
Kasus ini bermula ketika PP dituduh menganiaya RKT dan GD di Hotel Crystal setelah toko ponsel milik PP diduga dicuri. RKT dan GD kemudian menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan PP dan rekannya di hotel yang menjadi TKP.
Jean menegaskan, meski prarekonstruksi batal terlaksana sebelumnya, seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Sampai saat ini pelaksanaan perencana prarekonstruksi masih berjalan sesuai dengan ketentuan," katanya.