BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Persidangan PTPN II Memanas: Mantan Direksi Sebut Kerja Sama Ciputra Baik, Hakim Ingatkan Jangan Melewati Tupoksi

Zulkarnain - Jumat, 13 Februari 2026 16:48 WIB
Persidangan PTPN II Memanas: Mantan Direksi Sebut Kerja Sama Ciputra Baik, Hakim Ingatkan Jangan Melewati Tupoksi
Persidangan perkara korupsi penjualan aset PTPN II ke Ciputra, di PN Medan, Jumat (13/2). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Mantan Direktur Operasional PTPN II, Wisnu Budi Arif, menyatakan kerja sama perusahaan dengan PT Ciputra dalam pengembangan proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) menguntungkan, meski persidangan kasus korupsi penjualan aset PTPN II ke Ciputra terus bergulir, Kamis (13/2/2026).

Dalam persidangan di pengadilan negeri Medan, enam mantan direksi PTPN II dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Kamaruzaman, T.M. Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar, dan Daniel.

Wisnu menjelaskan bahwa sekitar 8.000 hektare lahan PTPN II yang tidak produktif akibat dikuasai penggarap direncanakan untuk dioptimalkan menjadi kawasan permukiman. Ia menyebut kerja sama awal sempat disetujui Menteri BUMN kala itu, namun sempat terhenti saat pergantian menteri.

Baca Juga:

Proyek kembali berjalan ketika kementerian dipimpin menteri berikutnya.

Saksi juga menegaskan bahwa mitra awal PTPN II bukan Ciputra, melainkan PT Danayasa, namun kerja sama dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan atas sejumlah poin perjanjian.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa Irwan Peranginangin apakah kerja sama dengan Ciputra menguntungkan, Wisnu menyatakan menurut pandangannya kerja sama itu menguntungkan karena kondisi PTPN II yang sebelumnya merugi perlahan mulai membaik.

Mendengar jawaban tersebut, hakim ketua langsung mengingatkan saksi agar menjawab sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Operasional.

"Jadi kenapa saksi yang mewakili Dirut? Saksi selaku Direktur Operasional harus menjelaskan tupoksinya saja, jangan ke mana-mana," tegas hakim.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya untuk mendalami detail transaksi dan keputusan manajerial terkait proyek tersebut.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: Penumpang Gelap Reformasi Polri Bisa Menggiring Opini Publik dan Mengancam Pemerintahan Prabowo
Bupati Humbang Hasundutan Ajak Kepala Desa Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik
Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan Selama 5 Jam, Ungkap Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Jadi Sumber Utama
MS Kaban Heran: Aceh Terdampak Banjir Parah, Tapi Tidak Ada Satupun Perusahaan Dicabut Izin!
Keracunan MBG Meluas di Dairi, Jumlah Korban Dua Sekolah Capai 258 Orang, Puluhan Masih Dirawat
INALUM Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional melalui Pengembangan Terintegrasi Bauksit–Alumina–Aluminium di Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru