BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Bantah Kesaksian Wisnu Budi Arif: Rakyat Menguasai Lahan HGU Setelah Ditelantarkan PTPN-2

Abyadi Siregar - Jumat, 13 Februari 2026 20:24 WIB
Bantah Kesaksian Wisnu Budi Arif: Rakyat Menguasai Lahan HGU Setelah Ditelantarkan PTPN-2
Cintra Land City, salah satu lahan yang dulunya HGU PTPN-2 dijadikan sebagai komplek perumahan dan pertokoan mewah (foto: as)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kesaksian mantan Direktur Operasional (Dirops) PTPN-2 Wisnu Budi Arif dalam sidang lanjutan perkara korupsi penjualan 8.000-an hektar tanah HGU ke PT Ciputra Grop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/02/2026), diprotes sejumlah kelompok masyarakat.

Protes tersebut terutama terkait pernyataan Wisnu Budi Arif yang menyebut bahwa, 8.000-an hektar lahan PTPN-2, tidak produktif akibat dikuasai penggarap.

"Ini salah besar. Tidak benar lahan PTPN-2 tidak produktif akibat dikuasai penggarap. Majelis hakim harus hati-hati dengan kalimat Wisnu ini. Ini pembohongan terhadap majelis. Jangan serta merta mempercayainya," tegas Syahril, Ketua Forum Kerukunan Warga Perjuangan Bersatu (FKWBP), Jumat (13/02/2026).

Baca Juga:

Protes Ketua FKWBP Syahril yang disampaikan kepada bitvonline.com itu, juga dikuatkan Ketua Paguyuban Masyarakat/PAKAT Denny Iskandar SH MH, Indra Saleh dari Lembaga Kelompok Tani Makmur (LKTM) dan Rudi Susanto mewakili Kelompok Berjuang Bersama Rakyat (BBR), yang dihubungi melalui telepon selular.

Menurut mereka, ribuan hektar lahan HGU PTPN-2, tidak produktif bukan karena dikuasai masyarakat. "Harus diingat, bahwa masyarakat mengusahai dan menempati lahan-lahan HGU PTPN itu, setelah puluhan tahun tidak produktif dan ditelantarkan PTPN-2," tegas Denny Iskandar.

"Jadi, logikanya jangan dibalik. Lahan HGU PTPN itu tidak produktif bukan karena dikuasai rakyat. Akan tetapi justru akibat ditelantarkan PTPN-2 sendiri dalam waktu cukup lama, sehingga kemudian masyarakat mengusahai dan menempatinya," tegas Syahril yang dikuatkan Denny Iskandar.

Syahril, Denny, Indra Saleh dan Rudi Susanto mengharap, sebaiknya majelis hakim meminta Wisnu Budi Arif untuk memberikan bukti dan data bahwa lahan-lahan itu tidak produktif akibat dikuasai rakyat. "Misalnya, bukti foto atau dokumen-dokumen lain," tegas Syahril.

Karena yang terjadi sebenarnya adalah, lanjut Indra Saleh, justru lahan-lahan HGU itu sudah sejak lama ditelantarkan oleh PTPN-2. Lahan-lahan HGU itu tidak diurus oleh PTPN-2, ditelantarkan sehingga menjadi hutan. Dan sampai sekarang, masih banyak lahan-lahan HGU tidak produktif akibat ditelantarkan.

"Melihat kondisi lahan yang ditelantarkan PTPN-2 itu, akhirnya masyarakat mengusahainya. Awalnya masyarakat berkebun sayuran untuk kebutuhan hidupnya," tegas Deny.

Setelah lama berkebun, lanjut Syahril dan Indra Saleh, masyarakat akhirnya membangun rumah tempat tinggal. Karena masyarakat memang membutuhkan tanah untuk menjadi tempat hunian. Hingga saat ini, banyak lahan-lahan itu sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan kompak.

Karena itu, Syahril dan Deny berharap agar Wisnu Budi Arif tidak "mambongak" kepada mejelis hakim. "Jangan ngarang. Jangan "cakap kotorlah" di depan majelis hakim," tegas Syahril.

Seperti diketahui, PN Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkaran korupsi penjualan 8.000 hektar lahan HGU PTPN-2 kepada PT Ciputra Land. Penjualan lahan HGU itu dalam rangka pengembangan proyek Kota Deli Metropolitan (KDM).

Sebanyak enam mantan direksi PTPN-2 dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Kamaruzaman, TM Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar dan Daniel.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru