Di dalam koper tersebut terdapat berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain: - Sabu seberat 16,3 gram - 49 butir ekstasi - Dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram - 19 butir alprazolam - Dua butir happy five - 5 gram ketamin
Bareskrim kemudian menetapkan Didik sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan Aipda Dianita serta istri Didik, Miranti Afrina.
"Kami lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, tanpa menyebut apakah Miranti turut ditangkap.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari kedua pihak.
Jejak Harta Kekayaan Miliaran Rupiah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Didik Putra Kuncoro tercatat memiliki peningkatan harta yang signifikan selama kariernya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). - 2021: Rp 91 juta saat menjabat Kasubdit 1 - 2022: Rp 1,29 miliar saat menjabat Kasubdit 3 - Saat menjadi KapolresBima Kota: Rp 1,48 miliar - LHKPN terakhir per 31 Desember 2024: tanah dan bangunan senilai Rp 270 juta di Mojokerto, dua mobil senilai total Rp 950 juta, harta bergerak Rp 60 juta, dan kas sebesar Rp 203 juta
Kasus ini menambah catatan sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika.
Penyidik Bareskrim menegaskan akan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur.*