BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Polda Metro Jaya Respons Permintaan Roy Suryo soal SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dharma - Sabtu, 14 Februari 2026 12:57 WIB
Polda Metro Jaya Respons Permintaan Roy Suryo soal SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihentikan.

Roy beralasan terdapat tersangka lain dalam satu Laporan Polisi (LP) yang telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2).

Menurut Budi, terdapat beberapa mekanisme penghentian perkara dalam sistem hukum pidana, termasuk melalui pendekatan restorative justice. Namun, mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

"Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice," kata Budi.

Ia menegaskan keputusan untuk menempuh jalur restorative justice sepenuhnya berada di tangan para pihak. Dalam perkara ini, pelapor adalah Jokowi, sementara Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya berstatus terlapor.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster.

Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)

. Sementara klaster ketiga adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai. Surat tersebut keluar dua hari setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dan isu sensitif terkait keabsahan dokumen pendidikan kepala negara.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Buka Suara Soal Peluang Memaafkan Roy Suryo Cs: “Urusan Pribadi”
Roy Suryo Heran, Jokowi Masih Diperiksa Padahal Berkas Sudah Dilimpahkan, Ada Apa dengan Proses Hukum?
Eks Wakapolri Ikut Jadi Ahli, Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Perlu Koreksi
Eks Wakapolri Oegroseno Minta Polda Hentikan Kasus Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Dihadapan Media, Roy Suryo Perlihatkan Dua Salinan Ijazah Jokowi, Perbedaan Warna Jadi Sorotan
Tifa Tepis Kriminalisasi Penelitian Ijazah Jokowi, Hadirkan Tiga Tokoh Nasional dan Akademisi di Polda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru