Roy beralasan terdapat tersangka lain dalam satu Laporan Polisi (LP) yang telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2).
Menurut Budi, terdapat beberapa mekanisme penghentian perkara dalam sistem hukum pidana, termasuk melalui pendekatan restorative justice. Namun, mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
"Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice," kata Budi.
Ia menegaskan keputusan untuk menempuh jalur restorative justice sepenuhnya berada di tangan para pihak. Dalam perkara ini, pelapor adalah Jokowi, sementara Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya berstatus terlapor.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai. Surat tersebut keluar dua hari setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dan isu sensitif terkait keabsahan dokumen pendidikan kepala negara.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.*
(kp/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Metro Jaya Respons Permintaan Roy Suryo soal SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi