Pemko Medan Bersihkan Parit Tersumbat di Jalan Taduan, Target Pasang U-Ditch pada 2027
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengerahkan jajaran untuk bergotong royong membersihkan parit yang tersumbat dan dipenuhi sedimentasi tebal
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Oegroseno meminta penyidik menghentikan kasus yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Permintaan itu disampaikan dengan mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.Baca Juga:
Oegroseno menilai laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi cs tidak jelas dan tidak memenuhi asas legalitas.
"Laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan pasal 1 ayat 2 KUHP baru," kata Oegroseno.
Mantan Wakapolri ini menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama harus mengacu pada pasal yang jelas, seperti Pasal 55 dan 56 KUHP, dan tidak boleh digunakan model baru yang dapat merusak proses penyidikan.
Selain itu, Oegroseno menekankan penerapan tindak pidana khusus harus diutamakan dibanding tindak pidana umum. Misalnya, dalam kasus korupsi, undang-undang pidana khusus lebih relevan dibanding penggelapan umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Oegroseno meminta agar kasus Roy Suryo cs dihentikan sebagaimana SP3 yang diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya berlaku untuk seluruh pihak yang dilaporkan, tidak hanya sebagian.
"Kalau penghentian diberikan karena alasan restoratif justice, itu harus konsisten. Dua tersangka yang dihentikan tidak meninggal dunia, jadi yang masih hidup lainnya juga seharusnya dihentikan," tegas Oegroseno.
Dengan kesaksian ini, Oegroseno berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional, tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap tersangka lain dalam laporan yang sama.*
(mt/dh)
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengerahkan jajaran untuk bergotong royong membersihkan parit yang tersumbat dan dipenuhi sedimentasi tebal
PEMERINTAHAN
JAKARTA MPR RI akan mengirimkan undangan Sidang Tahunan MPR serta sidang bersama DPR dan DPD RI kepada presiden dan wakil presiden terdahu
PEMERINTAHAN
JAMBI Adzan Agustian (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, harus menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen setelah meng
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di Jalan Bingkarung, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/8/2026). S
PERISTIWA
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI