BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

KLH Pastikan Gugatan Perdata Enam Perusahaan di Sumut Tetap Berjalan

Nurul - Sabtu, 14 Februari 2026 14:25 WIB
KLH Pastikan Gugatan Perdata Enam Perusahaan di Sumut Tetap Berjalan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq. (foto: Hanif Faisol Nurofiq/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan, meski ada peninjauan ulang terkait pencabutan izin salah satu perusahaan.

"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," ujar Hanif saat menghadiri aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2).

Gugatan perdata ini ditujukan kepada PT NSHE, PT Agincourt Resources (PT AR), PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Baca Juga:

Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor pemicu banjir di Sumatera, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178 miliar.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan karena melanggar ketentuan lingkungan, termasuk PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses administratif terkait pencabutan izin tambang Martabe belum berjalan.

"Karena ada izin IUP, kontrak karya pertambangan, izin lingkungan Amdal, dan IPPKH. Saya sudah koordinasi teknis dengan Pak Hanif," ujarnya Jumat (13/2).

Hanif menekankan bahwa gugatan perdata KLH merupakan upaya menegakkan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan memastikan pemulihan kawasan terdampak.

"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, ini bagian dari perlindungan lingkungan dan hak masyarakat," tambahnya.

Gugatan perdata ini menjadi sorotan karena menegaskan keberlanjutan langkah pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang berdampak luas, termasuk banjir dan kerusakan ekosistem di Sumatera Utara.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Inovasi Teknologi Dongkrak Produksi PT Pertamina EP Sangasanga Field Lampaui Target RKAP
Aksi Nyata Jaga Bali Tetap Bersih! Ratusan Warga dan TNI Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan
Kunjungan Kerja di Pontianak, DPR RI Pastikan Proyek Smelter Mempawah Berjalan Sesuai Target
Sampah Tak Lagi Menumpuk, Ini Strategi Prabowo untuk Indonesia Bersih dan Sehat
TNI AL Bersihkan Sampah di Dermaga Pondok Dayung, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Dorong Gerakan ASRI, Pemkab Karo Gelar Gotong Royong dan Sambang Warga di Dolat Rayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru