"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," ujar Hanif saat menghadiri aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2).
Gugatan perdata ini ditujukan kepada PT NSHE, PT Agincourt Resources (PT AR), PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor pemicu banjir di Sumatera, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178 miliar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses administratif terkait pencabutan izintambangMartabe belum berjalan.
"Karena ada izin IUP, kontrak karya pertambangan, izin lingkungan Amdal, dan IPPKH. Saya sudah koordinasi teknis dengan Pak Hanif," ujarnya Jumat (13/2).
Hanif menekankan bahwa gugatan perdata KLH merupakan upaya menegakkan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan memastikan pemulihan kawasan terdampak.
"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, ini bagian dari perlindungan lingkungan dan hak masyarakat," tambahnya.
Gugatan perdata ini menjadi sorotan karena menegaskan keberlanjutan langkah pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang berdampak luas, termasuk banjir dan kerusakan ekosistem di Sumatera Utara.*